TEMPO

Kematian Munir Said Thalib pada 7 September 2004 akibat diracun dalam penerbangan menuju Amsterdam menjadi noda sejarah bagi republik. Pengadilan hanya menjangkau eksekutor lapangan, sedangkan auktor intelektualisnya belum juga terungkap setelah lebih dari dua dekade. Perkara ini dinyatakan selesai, bahkan kedaluwarsa. Namun bagi publik, upaya mengungkap keadilan tak benar-benar usai.
Kerja tim pencari fakta dan ikhtiar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan novum agar kasus Munir tak dinyatakan mengulang (ne bis in idem) memperlihatkan bahwa penyingkapannya jauh dari sederhana. Di tengah tarik-menarik politik dan prosedur hukum, muncul pertanyaan mendasar: apakah pembunuhan ini sekadar tindak pidana, atau kejahatan sistematis terhadap kemanusiaan yang melibatkan lembaga negara?
Pengungkapan dalang pembunuhan Munir adalah upaya merawat atas kejahatan aktor negara. Seperti disebut sebagai “a test to our history”, pengusutan kematian Munir adalah ujian yang belum tuntas dilalui.